KPU Imbau Parpol Registrasi Sipol

KPU Imbau Parpol Registrasi Sipol

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Anggota KPU Betty Epsilon Idroos mengimbau partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2024 untuk menginput data ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebelum tanggal 14 Agustus 2022 mendatang. Pada tanggal tersebut merupakan batas akhir pendaftaran parpol calon peserta pemilu.

“Ya semua parpol calon peserta pemilu 2024 diimbau agar proses pendaftarannya melalui proses input data di Sipol sudah dilakukan jauh-jauh hari sebelum nanti tanggal 14 Agustus, selambat-lambatnya pukul 24.00,” ujar Betty kepada wartawan, Sabtu (9/7/2022).

KPU, kata Betty sudah melayani pembukaan akses Sipol parpol sejak 24 Juni 2022 lalu. Menurut dia, parpol memiliki banyak waktu untuk melakukan input data dan dokumen persyaratan menjadi parpol peserta pemilu ke dalam Sipol.

Hingga tanggal 7 Juli 2022, terdapat 42 parpol yang sudah memiliki akun Sipol dengan perincian 35 parpol nasional dan 7 partai lokal Aceh.

“Kami juga sudah membuka diri untuk membuka helpdesk. Bapak Ibu bisa datang secara langsung atau melewati WA grup atau melalui email yang kami siapkan. Kami sangat terbuka untuk melayani Bapak Ibu calon peserta pemilu sehingga mohon agar dukungan Bapak Ibu juga terkait prosedur yang harus dilalui sesuai UU 7 Tahun 2017 dapat dipenuhi,” jelas dia.

 

Berita Terkait
Baca Juga