KPU Makassar Terima Pengajuan Perbaikan Dokumen Bacaleg dari 17 Parpol Peserta Pemilu

KPU Makassar Terima Pengajuan Perbaikan Dokumen Bacaleg dari 17 Parpol Peserta Pemilu

Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menerima pengajuan perbaikan dokumen Bacaleg dari 17 partai politik (Parpol), pada Minggu (9/7/2023) kemarin.

Anggota KPU Makassar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Gunawan Mashar mengatakan, parpol membawa dokumen fisik dan juga menggunggah dokumen persyaratan hasil perbaikan di aplikasi Silon KPU.

“Semua partai datang di hari terakhir, sejak pagi sampai jelang penutupan, yakni pukul 23.59. Partai yang pertama datang adalah partai Perindo, sementara partai yang terakhir datang adalah partai Demokrat,” kata Gunawan.

Ia juga menuturkan bahwa, sebagian besar kelengkapan pengunggahan di Silon dan juga dokumen memenuhi syarat. Hanya satu partai yakni PBB yang persentase perempuannya tidak mencukupi di daerah pemilihan atau Dapil 5.

“Sehingga khusus untuk Dapil 5, PBB tidak mengajukan Bacaleg, karena BA daftar calon Dapil Makassar 5 tidak keluar dari Silon. Namun untuk dapil lainnya, tetap mengajukan perbaikan,” jelasnya.

Olehnya itu kata dia, dengan masuknya dokumen pebaikan bacaleg dari Parpol perserta pemilu. Selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi administrasi (Vermin) kedua mulai tanggal 10 Juli hingga 5 Agustus.

“Pada vermin kedua ini, KPU Makassar memeriksa kembali bacaleg ganda, dan juga melakukan klarifikasi atas keabsahan dokumen bacaleg,” tutupnya.

Berita Terkait
Baca Juga