KPU Maros Kembalikan Sisa Dana Pilkada 2024 Rp6,1 Miliar

KPU Maros Kembalikan Sisa Dana Pilkada 2024 Rp6,1 Miliar

Pedomanrakyat.com, Maros — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros mengembalikan sisa dana hibah penyelenggaraan Pilkada 2024 sebesar Rp6,1 miliar ke Pemerintah Kabupaten Maros.

Total dana hibah yang diterima KPU mencapai Rp31 miliar. Tidak terpakai semua.

Dana tersebut awalnya dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan pilkada dengan asumsi akan diikuti beberapa pasangan calon bupati dan wakil bupati.

“Namun kenyataannya, hanya satu pasangan calon yang mendaftar dan ditetapkan sebagai peserta pilkada. Hal ini tentu sangat memengaruhi tingkat penyerapan anggaran,” kata Jumaedi, Ketua KPU Maros, Kamis,10 April 2025.

Pngurangan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga menjadi salah satu faktor. KPU awalnya menganggarkan untuk sekitar 800 TPS, namun dalam pelaksanaannya hanya dibutuhkan sekitar 600 TPS.

“Kami juga telah menganggarkan biaya untuk potensi sengketa di Mahkamah Konstitusi, tetapi nyatanya tidak ada gugatan,” tambahnya.

Tak hanya KPU, Bawaslu Kabupaten Maros juga mengembalikan sisa dana hibah.

Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Maros, Kamaluddin Syam, mengatakan total dana yang dikembalikan KPU Rp6.187.553.900, sementara Bawaslu Maros mengembalikan Rp781.008.065.

“Seluruh sisa anggaran yang tidak terpakai telah disetor ke rekening kas daerah dan tercatat secara resmi. Selanjutnya dana ini akan dikelola kembali Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” tutur Kamal.

Berita Terkait
Baca Juga