KPU: Partai Lolos Parlemen di 2019 Tak Perlu Verifikasi Faktual untuk Pemilu 2024

KPU: Partai Lolos Parlemen di 2019 Tak Perlu Verifikasi Faktual untuk Pemilu 2024

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan tahap verifikasi faktual sebagai tahapan peserta Pemilu 2024 hanya diperuntukkan bagi partai politik baru dan partai peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos ke Senayan.

Sehingga, partai yang lolos parlemen tak perlu mengikuti verifikasi faktual.

Diketahui, saat ini ada sembilan partai yang lolos parlemen di antaranya PDIP, Gerindra, Golkar, PKB, NasDem, PKS, PAN, Demokrat dan PPP.

“Sesuai Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) Nomor 55 Tahun 2020,” kata Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos, Jumat (8/7).

Namun, Betty menyampaikan, berdasarkan putusan MK tersebut meski partai yang telah lolos verifikasi Pemilu 2019 dan lolos parliamentary threshold atau ambang batas parlemen tetap diverifikasi secara administrasi.

Berita Terkait
Baca Juga