KPU: Partai Lolos Parlemen di 2019 Tak Perlu Verifikasi Faktual untuk Pemilu 2024
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan tahap verifikasi faktual sebagai tahapan peserta Pemilu 2024 hanya diperuntukkan bagi partai politik baru dan partai peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos ke Senayan.
Sehingga, partai yang lolos parlemen tak perlu mengikuti verifikasi faktual.
Diketahui, saat ini ada sembilan partai yang lolos parlemen di antaranya PDIP, Gerindra, Golkar, PKB, NasDem, PKS, PAN, Demokrat dan PPP.
Berita Terkait
Baca Juga