KPU RI Tunggu Masukan dari Daerah untuk Jadwal Ulang Pilkada

KPU RI Tunggu Masukan dari Daerah untuk Jadwal Ulang Pilkada

Pedoman Rakyat, Jakarta – Kepastian pelaksanaan Pilkada serentak setelah dilakukan penundaan belum menentu. Ketua KPU Pusat Arief Budiman bersama jajarannya  menunggu masukan dari penyelenggara pemilu di daerah, terkait persiapan pelaksanaan dimulainya kembali tahapan pilkada.

KPU di 270 daerah penyelenggara Pilkada 2020 dapat memberikan masukan terhadap skenario rencana penundaan pilkada sesuai permasalahan di daerahnya masing-masing. Ketika pilkada ditunda, tentunya KPU harus memikirkan kembali penyusunan jadwal, tahapan, dan program.

“Yang saya ingin informasi detail dari teman-teman sebetulnya kalau tahapan ini nanti dimulai. KPU sedang merancang detailnya,” ujar Ketua KPU RI Arief Budiman.

KPU menyerahkan tiga opsi pemungutan suara Pilkada 2020 yakni 9 Desember 2020, 17 Maret 2021, dan 29 September 2021. Arief menuturkan, apabila pemungutan suara dilaksanakan Desember, maka akhir Mei tahapan pemilihan harus sudah dimulai.

Sementara, opsi pencoblosan dilakukan pada Maret 2021, maka tahapan kembali dimulai September 2020. Sedangkan, waktu dimulainya tahapan untuk opsi pemungutan suara September 2021 belum disebutkan Arief.

Arief mengatakan, KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota dapat mempelajari opsi-opsi tersebut. Sebab, KPU daerah yang paling memahami situasi dan kondisi wilayahnya masing-masing di tengah bencana nasional Covid-19.

“Kalau teman-teman di provinsi, kabupaten/kota bisa beri masukan kepada kami detail-detail tahapan itu karena situasi dan kondisi di masing-masing daerah, 270 daerah bukan tidak mungkin mereka berada dalam situasi yang berbeda,” jelasnya.

Sementara itu, payung hukum penundaan Pilkada 2020 direncanakan diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Sebab, sejumlah pihak menilai revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada melalui pembahasan di DPR RI akan membutuhkan waktu lama dan upaya pencegahan penyebaran virus corona.

UU Pilkada Pasal 201 ayat 6 secara eksplisit mengatur pilkada serentak hasil pemilihan 2015 dilaksanakan pada September 2020. Sehingga ketentuan pasal tersebut harus direvisi melalui Perppu. (ndi)

Berita Terkait
Baca Juga