KPU Sulsel Gelar Rakor Pemutakhiran Data Pemilih PSU Palopo, 381 Pemilih TMS Dicoret

KPU Sulsel Gelar Rakor Pemutakhiran Data Pemilih PSU Palopo,  381 Pemilih TMS Dicoret

Pedomanrakyat.com, Palopo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kota Palopo.

Kegiatan ini melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Liaison Officer (LO) dari masing-masing pasangan calon (Paslon), serta penyelenggara pemilu tingkat kecamatan, berlangsung di Kantor KPU Kota Palopo, Kamis (1/5/2025).

Anggota KPU Sulsel, Romy Harminto, menjelaskan bahwa rakor ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terkait aturan serta ketentuan pemilih yang berhak mengikuti PSU yang dijadwalkan pada 24 Mei mendatang.

“Kami bersama LO dan Bawaslu mengoreksi data pemilih yang telah dianggap tidak memenuhi syarat (TMS). Harapannya, data yang dimiliki LO, Bawaslu, dan KPU sama, sehingga tidak ada perbedaan data di lapangan,” ungkap Romy.

Romy juga menyampaikan bahwa hasil rakor mencatat ada 381 pemilih yang telah dinyatakan TMS karena meninggal dunia.

“Jadi ada tadi beberapa terdata termasuk 381 pemilih yang TMS kemudian ada beberapa yang sudah ditemukan ganda dan ini sementara berproses lagi untuk mencoret,” ucapnya.

Dalam rakor tersebut, KPU, Bawaslu, dan LO Paslon sepakat untuk mencoret pemilih yang masuk kategori TMS, termasuk yang telah meninggal dunia atau terdaftar ganda.

Analisis data bersama juga menjadi dasar untuk memastikan validasi data pemilih agar tidak ada penyalahgunaan.

“Jadi nanti dicoret itu yang sudah dinyatakan TMS secara dokumen, jadi walaupun sufah meninggal kalau tidak ada dokumennya kita tidak bisa TMS kan. Yang sudah ada dokumenyya itu sebanyak 381,” tambahnya.

Sementar itu, Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihar, mengapresiasi pelaksanaan rakor ini dan menyebutnya sebagai model pemutakhiran data pemilih yang transparan dan kolaboratif.

“Dengan adanya data awal dari KPU, Bawaslu, dan tim Paslon bisa memberikan masukan terkait pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat. Rakor ini meminimalisir potensi penyalahgunaan data pemilih,” ujar Saiful.

Saiful juga berharap hasil rakor ini dapat menjadi pegangan bersama untuk melakukan edukasi, sosialisasi kepada masyarakat tentang pemilih di DPT yang akan memilih pada PSU dan siapa pemilih di DPT/DPK/DPTb yang sdh tidak bersyarat.

“Sehingga meminimalisir pemahaman dan pemaknaan yang berbeda di masyarakat, termasuk meminimalisir potensi penyalahgunaan data pemilih oleh oknum yang tidak bertanggungjawab,” tutupnya.

Berita Terkait
Baca Juga