KPU Sulsel Rakor Bahas Batasan Dana Kampanye Paslon Cagub-Cawagub Sulsel
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor), di Hotel Claro Makassar, Sabtu (21/9/2024).
Rakor tersebut sekaitan dengan pembatasan pengeluaran dana kampanye pada Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur (Pilgub) Sulsel Tahun 2024.
Ketua KPU Sulsel Hasbullah mengatakan bahwa, rakor ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan sosialisasi bersama LO dan perwakilan Partai Politik (Parpol) lalu.
“Kegiatan ini bagian dari akuntabilitas yang kita dorong ke publik terkait dengan harapan, kan pilkada ini bukan hanya memilih calon pemimpin. Tapi bagaimana membangun sistem dengan baik,” kata Hasbullah.
Hasbullah menuturkan bahwa, dengan adanya batasan besaran dana kampanye ini dapat membuat ruang publik melihat proses pembuatan draf dana kamapnye.
“Jadi kita punya muatan akuntabilitas yang penting untuk sama-sama dipertanggungjawabkan ke publik,” tegasnya.
Olehnya itu kata dia, diharapkan ada masukan dari peserta rakor, terkait berapa besaran dana kampanye yang menjadi patokan bagi para Calon Gubernur dan wakil Gubernur Sulsel.
“Pak Adi (Kordiv Tekni Penyelanggaraan, Ahmad Adiwijaya) akan menyampaikan estimasi atau besaran dengan prinsip standar pemasukan Provinsi karena ini adalah Pilgub,” terang Hasbullah.
“Mudah-mudahan apa yang dilakukan ini bisa memudahkan tahapan kita dan menyusun dana kampanye kedepan,” sambungnya.
Sementara itu, Kordiv Tekni Penyelanggaraan KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya mengatakan bahwa, hari ini adalah tahapan penting untuk kita sama-sama merembumkan terkait dengan dana kampanye.
“Dalam Peraturan KPU (PKPU) itu diatur terkait besaran dana kampanye,” jelas Adiwijaya.
Ia juga menambahkan bahwa, rakor ini akan mendiskusikan terkait dengan item-item kegiatan pelaksanaan kampanye yang dituangkan dalam draf dana kampanye.
“Jadi setelah ini kita akan finalisasi pada tanggal 24 septemebr 2024, setelah penetapan dan pengundian nomor calon,” ucapnya.
Lebih lanjutnya, soal dana kampanye tidak bisa pisahkan dengan kegiatan kampanye, karena dana kampanye akibat yang dihasilkan dari kampanye pasangan calon.
“Untuk pelaksanaan pilkada sendiri, formatnya itu sudah ada dalam Sisitem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka),” pungkasnya.