KPU Sulsel Sosialisasi Tahapan Kampanye di Media Cetak-Massa Elektronik, Dimulai 10 hingga 23 November 2024

KPU Sulsel Sosialisasi Tahapan Kampanye di Media Cetak-Massa Elektronik, Dimulai 10 hingga 23 November 2024

Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan mengingatkan calon Gubernur dan waki Gubernur Sulsel waktu pemasangan iklan di media cetak dan media massa.

Hal tersebut ditegaskan Komisioner KPU Sulsel Hasruddin Husain, saat Sosialisasi Kampanye iklan media Cetak dan media massa elektronik pada pemilihan serentak tahun 2024, di caffe Red Corner, Makassar, Sabtu (2/11/2024).

“Iklan yang dilakukan pasangan calon (Paslon) dan KPU itu dimulai pada tanggal 10 hingga 23 November,” kata Hasrudddin.

Hasruddin menuturkan bahwa, hal ini dilakukan agar masyarakat secara luas mampu mendapat informasi yang berkaitan dengan tahapan-tahapan melalui kegiatan iklan media cetak online.

“Nah dimasa 14 hari ini paslon akan berkampanye, bekerjasama dengan media cetak, media online, dan media elektronik. Menyampaikan sekaitan dengan visi misi dan program mereka,” jelasnya.

Lanjut Hasruddin, tahapan kampanye melalui iklan ini, tentu sedikit berbeda dengan bentuk kampanye lain. Dimana aturan mainnya hingga 14 hari.

“14 hari kita berharap pasangan calon nomor urut 1 dan nomor urut 2 di Pilgub ini mampu memanfaatkan dengan baik, kegiatan-kegiatan dalam bentuk iklan media ini,” tutupnya.

Berita Terkait
Baca Juga