KPU Sulsel Temukan 93.653 Surat Suara Tidak Layak, Berasal dari 24 Daerah

KPU Sulsel Temukan 93.653 Surat Suara Tidak Layak, Berasal dari 24 Daerah

Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan menemukan 93.653 atau 0,57 persen surat suara tidak layak.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Perencanaan dan Logistik Komisioner KPU Sulsel Marzuki Kadir, kepada awak media saat jumpa pers di Hai-Hong, Jalan Pelita Raya, Makassar, Minggu (14/1/2024).

Menurut Marzuki, penyortiran dan pelipatan surat suara calon Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi dan Kabupaten/Kota masih berlangsung di 24 daerah di Sulsel

“Jadi disortir 16 500.480.966 lembar surat suara, yang layak 16.455.313. Berarti hingga saat ini ada sekitar 93.653 lembar surat suara yang tidak layak,” Katanya.

Marzuki bilang, berdasarkan aturan yang dikeluarkan oleh KPU RI, ada beberapa kriteria surat suara dinyatakan tidak layak. Di antaranya hasil cetak surat suara tidak merata, tidak jelas, dan terdapat noda. Selain itu surat suara kusut atau sobek.

“Jadi (surat suara tidak layak ini) ditemukna banyak bercak-bercak atau nodah-nodah tinta warna yang ada di surat suara,” bebernya.

Lanjutunya, adpun surat suara yang ditemukan tidak layak dari proses penyortiran dan pelipatan ini berasal dari 24 Kabupaten Kota di Sulsel.

Kendati demikian kata dia, KPU Sulsel belum bisa pastikan berapa yang rusak secara keseluruhan. Karena proses distribusi surat suara ke Kabupaten/Kota masih terus bergerak.

“Kepastiannya baru akan diketahui sehari sebelum pemilihan yaitu pada tanggal 14 Februari,” tutur Marzuki.

Mantan Ketua KPU Pangkep ini jiga menambahakan, ada tiga dari 24 daerah di Sulawesi Selatan yang dianggap rawan dalam melakukan distribusi surat suara. Yakni Kabupaten Pangkep, Selayar, dan Luwu Utara.

“Kenapa? Karena kondisi geografis. Makanya kami prediksi yang banyak terjadi kerusakan salah satunya di Kabupaten Luwu Utara,” bebernya.

Ia juga menuturkan, total kebutuhan surat suara pemilu sebanyak 34.082.895. Surat surat sebanyak itu sudah termasuk surat pemungutan suara ulang (PSU) sebanyak 161.000.

“Hingga saat ini surat suara yang sudah kami terima 24.000.953 lembar atau mencapai 70,09 persen. Tinggal 10.242.942 surat suara yang belum di distribusi,” tutupnya.

Berita Terkait
Baca Juga