KPU Tak Larang Anggota Parpol Daftar Calon DPD

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menegaskan tak ada larangan anggota partai politik untuk mendaftar sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu 2024.
“Yang dilarang pengurus [parpol]. Kalau anggota tak ada larangan,” kata Hasyim di kawasan TMII, Jakarta Timur, Jumat (13/1).
Hasyim menyebut hanya pengurus partai politik saja yang dilarang mendaftar sebagai calon anggota DPD.
Bila ingin mendaftar, kata Hasyim, pengurus parpol itu harus mengundurkan diri dari jabatannya agar memenuhi syarat.
Berita Terkait
Baca Juga