Kredit Macet UMKM Maksimal Rp 500 Juta Dihapus, Ini Syaratnya

Kredit Macet UMKM Maksimal Rp 500 Juta Dihapus, Ini Syaratnya

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Rencana penghapusan kredit macet UMKM di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) disebut sudah disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Langkah ini pun disambut baik oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Staf Ahli Bidang Keuangan dan Pengembangan UMKM Kementerian BUMN, Loto Srinaita Ginting menilai rencana penghapusan kredit macet UMKM ini telah menjadi salah satu opsi terbaik dari pemerintah.

Di sisi lain menurutnya, kebijakan ini bukanlah hal utama melainkan hanya sekadar rezeki alias bonus untuk para pelaku usaha.

“Dari sisi UMKM sendiri saat ini sebenarnya sudah membangun reputasinya untuk berani mengambil pembiayaan, tetapi juga bertanggung jawab untuk pelunasannya,” kata Loto, dalam momentum Pembukaan Bazar UMKM di Sarinah, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8/2023).

“Jadi kalau misalnya ada penghapusan demikian, mungkin itu termasuk insentif tambahan yang sebagai rezeki, tapi tetap yang utama membangun reputasi itu,” lanjutnya.

Loto menilai, yang paling utama bagi para pelaku usaha saat ini ialah membangun reputasi yang baik. Hal inilah yang selalu diwanti-wantinya demi agar UMKM dapat memperkokoh keberlanjutan usahanya.

“Kita dari waktu ke waktu selalu mengingatkan UMKM untuk membangun reputasi. Kalau berani meminjam, harus berani untuk mencicil atau mengembalikan, baik komponen bunga maupun pokoknya,” imbuhnya.

Sebagai tambahan informasi, sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan lampu hijau untuk usulan penghapusan kredit macet UMKM. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki.

“Pekan lalu, saya bertemu Presiden Jokowi dan Presiden setuju rencana menghapus kredit UMKM yang macet di perbankan,” kata Teten dalam keterangan resmi, Rabu (9/8/2023) lalu.

Teten menyebut penghapusan kredit macet UMKM hingga mencapai Rp 5 miliar. Meski begitu, tahap pertama yang akan dihapus maksimal Rp 500 juta, khususnya bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR).

“Meski begitu, tidak semua kredit UMKM yang macet akan dihapus. Akan ada penilaian mendalam, macetnya itu seperti apa dan karena apa. Tentunya, hal itu tidak berlaku bila mengandung unsur pidana atau moral hazard,” jelasnya.

 

Baca Juga