Kronologi KPK OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Berawal dari Laporan Masyarakat

Kronologi KPK OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Berawal dari Laporan Masyarakat

Pedoman Rakyat, Makassar – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, menerangkan kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah. Menurut Firli, OTT itu berawal dari laporan masyarakat.

“Pada hari Jumat 26 Februari 2021, tim KPK menerima informasi dari masyarakat bahwa akan terjadinya penerimaan sejumlah uang yang akan diberikan saudara AS (Agung Sucipto) kepada NA (Nurdin Abdullah) melalui perantara saudara ER (Edy Rahmat) orang kepercayaan NA,” terang Firli, dalam live konpres KPK, Minggu (28/2/2021) dinihari.

Kemudian, pukul 20.24 WIB, AS bersama IF menuju ke salah satu rumah makan di Makassar dan setiba di rumah makan tersebut telah ada ER yang telah menunggu.

Dengan beriringan mobil, IF mengemudikan mobil milik ER sedangkan AS dan ER bersama dalam satu mobil milik AS menuju ke Jalan Hasanuddin Makassar.

Dalam perjalanan tersebut, AS menyerahkan proposal terkait beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2021 kepada ER.

“Sekitar pukul 21.00 Wib, IF kemudian mengambil koper yang diduga berisi uang dari dalam mobil milik AS dipindahkan ke bagasi mobil milik ER di Jalan Hasanuddin,” lanjut Firli.

Selanjutnya sekitar pukul 23.00 Wita, AS diamankan saat dalam perjalanan menuju ke Bulukumba sedangkan sekitar pukul 00.00 Wita, ER beserta uang dalam koper sejumlah sekitar Rp 2 miliar turut diamankan di rumah dinasnya

“Pada sekitar Pukul 02.00 Wita, NA juga diamankan di rumah jabatan dinas Gubernur Sulsel,” kata Firli.

Atas dasar inilah KPK kemudian menetapkan tiga tersangka. “NA (Nurdin Abdullah) dan ER (Edy Rachmat) sebagai penerima dan AS (Agung Sucipto) sebagai pemberi,” demikian Firli.

Berita Terkait
Baca Juga