KSAD Respons Wacana Hapus Pasal Larangan Prajurit TNI Berbisnis

KSAD Respons Wacana Hapus Pasal Larangan Prajurit TNI Berbisnis

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak merespons wacana untuk menghapus pasal yang mengatur larangan bagi prajurit terlibat dalam kegiatan bisnis di UU TNI.

Maruli mengatakan tidak diizinkannya prajurit berbisnis karena dikhawatirkan menyalahgunakan kekuatan dalam kegiatannya. Oleh karenanya, menurutnya tidak masalah jika berbisnis tidak menyalahgunakan kekuatan.

“Jadi kalau kita berbisnis, kata-kata bisnis itu bagaimana? Kalau misalnya kita buka warung, apa berbisnis itu? Ya kan? Kalau misalnya jual beli motor atau apa, ya kalau dia belinya benar, tidak menggunakan itu ya. Jadi berbisnis ya bisnis,” kata Maruli di Mabes TNI AD, Jakarta, Selasa (16/7).

“Yang enggak boleh itu saya tiba-tiba mengambil alih menggunakan kekuatan. Itu enggak boleh,” imbuh dia. Menurutnya, di zaman saat ini, tidak ada prajurit yang menggunakan kekuatan dalam kegiatan bisnis. Oleh karenanya, ia meminta publik tidak berpikir kemana-mana. Maruli juga menyinggung soal kontrol dari media.

“Sekarang tentara takut sama media kok. Takut sama TikTok ya kan? Ngeri itu tentara sudah dilatih tembak-tembakan juga sama TikTok takut sekarang ini. Itu kenyataan yang terjadi. Jadi enggak usahlah terlalu berpikir ke mana-mana,” katanya.

Maruli kembali menyatakan seharusnya tidak ada masalah dengan prajurit berbisnis. Apalagi hanya kecil-kecilan untuk menambah penghasilan dan dilakukan di luar jam kerja.

Berita Terkait
Baca Juga