Kuat Ma’ruf Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Yosua

Kuat Ma’ruf Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Yosua

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, dituntut 8 tahun penjara.

Kuat diyakini jaksa bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.

“Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Kuat Ma’ruf bersalah melakukan tindak pidana,” ujar jaksa penuntut umum, Senin (16/1/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara,” imbuh jaksa.

 

Berita Terkait
Baca Juga