Kuota Haji 2023 Kembali Normal, Kemenag dan Komisi VIII DPR RI Akan Bahas BPIH Berkeadilan-Berkelanjutan

Kuota Haji 2023 Kembali Normal, Kemenag dan Komisi VIII DPR RI Akan Bahas BPIH Berkeadilan-Berkelanjutan

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas hari ini menerima dokumen nota kesepahaman (MoU) penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2023 M, Senin (9/1/2023).

Salah satu yang diatur dalam dokumen MoU tersebut, terkait dengan kuota jemaah haji Indonesia tahun ini yang kembali normal, yakni mencapai 221.000 jemaah.

Angka tersebut akan menjadi dasar bagi Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR RI membahas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief, mengatakan bahwa pihaknya akan mengupayakan formula biaya haji yang proporsional.

“Kita akan menerapkan prinsip pembiayaan yang berkeadilan dan berkelanjutan,” kata Hilman kepada media, Selasa (10/1/2023).

Di mana kata Himan, angkanya akan diformulasikan bersama mitra Kemenag di Komisi VIII, tentunya dengan mempertimbangkan berbagai aspek.

“Mudahan-mudahan kita bisa mendapatkan angka yang baik untuk jemaah dan semuanya,” tuturnya.

Hilman menegaskan, prinsip keadilan dan kesinambungan sangat penting karena saat ini tercatat ada sekitar 5,2 juta jemaah yang masih dalam antrean dan menunggu giliran untuk dapat menjalankan ibadah haji.

Sementara itu, Arab Saudi juga telah menetapkan biaya layanan di Masyair dengan angka yang tinggi untuk jemaah haji seluruh dunia, termasuk Indoensia.

Untuk itu kata Hilmam, biaya haji akan mengalami penyesuaian. Antara lain biaya layanan di Masyair yang mengalami kenaikan sejak tahun 2022.

Selain itu, harga bahan baku, transportasi, akomodasi, pajak, serta inflasi juga akan menyebabkan kenaikan biaya.

“Kami bersama Komisi VIII akan coba memformulasikan agar tetap bisa terpenuhi aspek istithaah-nya dan pada saat yang sama kita menerapkan prinsip bagaimana pembiayaan haji yang berkeadilan dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Berita Terkait
Baca Juga