Lagi-lagi Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK, Kali Ini Soal Fitnah kepada Jimly
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Hakim Konstitusi Anwar Usman kembali dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) usai diberhentikan sebagai Ketua MK.
Laporan itu diajukan oleh Perekat Nusantara, Pergerakan Advokat Nusantara, dan TPDI dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia pada Kamis (23/11).
Anwar dilaporkan setelah memberikan pernyataan kepada pers berisi curahan hati (curhat) saat diberhentikan menjadi ketua MK.
Perwakilan pelapor, Carrel Ticualu menyebut dalam curhatan Anwar, terdapat beberapa hal yang tidak relevan dan ngawur.
Salah satunya terkait tudahan adanya konflik kepentingan yang dilakukan semua mantan pimpinan MK dari masa ke masa.
“Jelas tuduhan itu adalah sangat ngawur, tidak etis, fitnah, dan sangat tidak bertanggung jawab. Dan mencari pembenaran atas sikapnya Anwar Usman yang sudah diberhentikan, kasarnya dipecat, sebagai Ketua MK,” kata Carrel di Gedung MK, Jakarta.
“Untuk itu kami juga menyampaikan hakim terlapor dalam hal ini telah melakukan fitnah baru terhadap professor Jimly Ashiddiqie dan kawan-kawan,” lanjutnya.
Carrel menilai Anwar seakan membuat drama baru dengan menggelar konferensi pers yang lebih banyak curhatnya.
Carrel menyebut Anwar dalam konferensi persnya seakan menjadi korban dan pihak yang difitnah.
Namun, Anwar tak berani melaporkan tuduhan yang dilontarkannya itu.
“Di situ dia jelaskan banyak hal-hal yang dia merasa difitnah, dibunuh karakternya dan banyak hal yang dia itu merasa teraniaya padahal kalau memang benar ada yg memfitnah, ada yang membunuh karakternya,” ujarnya.
“Sebut saja orangnya siapa dan laporkan kepada aparat penegak hukum, bisa ke MKMK juga, bisa juga dia laporkan kepada kepolisian atau lembaga pidana terkait. Sampai saat ini saya tidak melihat dia melapor. Artinya, hakim terlapor Anwar Usman itu telah melakukan fitnah,” imbuhnya.
Selain membuat gaduh lewat konferensi pers, Anwar juga dilaporkan ke MKMK karena melayangkan keberatan atas pencopotannya yang diganti oleh hakim Suhartoyo.