Langgar Dua Pasal, Habib Rizieq Tersangka Penghasutan dan Melawan Petugas

Pedoman Rakyat, Jakarta – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, pada Kamis (10/12/2020).
Habib Rizieq ditetapkan tersangka atas pelanggaran dua pasal yakni, penghasutan dan melawan petugas.
Habib Rizieq diketahui sebelumnya sudah dipanggil dalam kerumuman massa di acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu yang lalu. Sayang, Habib Rizieq dua kali mangkir.
“Ada 6 yang ditetapkan sebagai tersangka pertama penyelenggara saudara MRS di pasal 160 dan 216,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus.
Sebelumnya, kuasa hukum FPI Azis Yanuar, mengatakan, jika Habib Rizieq dijerat Pasal 93 Undang-Undang No 06/2018 tentang Karantina Kesehatan, maka akan menimbulkan diskriminasi.
“Kalau itu terjadi maka akan ada diskriminasi hukum dan kriminalisasi ulama serta habaib,” ujar Azis Yanuar dikutip dari Okezone, Kamis (26/11/2020). (adi)