Langkah Mundur Pilkada Kembali ke DPRD
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa menanggapi wacana terkait dikembalikannya pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke DPRD. Menurutnya, hal itu adalah langkah mundur dari demokrasi yang sudah dijalani.
Saan berpendapat, jika memang ada kelemahan atau kekurangan dalam pelaksanaan pilkada langsung, sebaiknya diperbaiki bukan malah dikembalikan ke DPRD.
“Kalau kita kembali kan setback (kemunduran). Menurut saya tinggal bagaimana pilkada langsung itu apabila dinilai ada kelemahan, ya kita perbaiki bersama. Bukan berarti kita kembali ke masa lalu,” ujar Saan dalam keterangannya, Selasa (11/10).
Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPR RI itu tidak sepakat dengan Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo yang menyebut bahwa dampak pilkada langsung adalah muncul praktik korupsi yang dilakukan kepala daerah.
“Itu kan akibat politik transaksional terlalu besar. Misalnya terkait dengan mahar. Kalau semua elite punya komitmen yang sama untuk tidak melakukan itu, kan biaya lebih murah. Kenapa misalnya mereka melakukan itu, karena ada proses yang salah. Proses yang salah ketika mereka mau maju,” imbuh Saan.
Saan menambahkan, Pilkada 2024 masih akan berjalan sesuai rencana dan berlandaskan UU No.10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota (UU Pilkada). Ia juga mengatakan, sejauh ini belum ada wacana pengembalian pilkada ke DPRD di Komisi II DPR RI.
“Wacana terkait pilkada kembali ke DPRD tidak ada. Sampai sejauh ini Pilkada masih 27 November 2024 dengan UU yang tidak direvisi, UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016,” tukas Legislator NasDem dari Dapil Jawa Barat VII (Kabupaten Bekasi, Karawang, Purwakarta) itu.