Layanan Samsat Sulsel Buka Hingga Malam pada 12 Februari hingga 31 Maret 2024

Layanan Samsat Sulsel Buka Hingga Malam pada 12 Februari hingga 31 Maret 2024

Pedomanrakyat.com, Makassar – Layanan samsat buka hingga malam hari mulai 12 Februari hingga 31 Maret 2024.

Pada hari Sabtu dan Ahad, layanan samsat juga buka namun hanya hingga pukul 14.30 saja.

Pelayanan samsat hingga malam ini berlangsung hingga di bulan Ramadan. Masyarakat dapat membayar pajak kendaraan sebelum ke masjid melaksanakan salat tarawih.

Inilah layanan Samsat Drive Thru Samsat Pettarani pada 12 Februari-31 Maret 2024

  • Senin – Jumat : 08.00-20.00
  • Sabtu – Ahad  : 08.00-14.30

Selain tunai, masyarakat juga dapat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) secara nontunai.

Kepala Bapenda Sulsel Dr. H. Reza Faisal Saleh, S.STP, MS.i, mengatakan, penerapan pembayaran PKB non tunai ini telah diimplementasikan sejak tanggal 5 Januari 2024 di seluruh kantor pelayanan samsat yang tersebar di 24 kabupaten kota di Sulsel.

Pembayaran PKB secara nontunai, menurutnya, merupakan bentuk transparansi dari Bapenda Sulsel terkait penerimaan pajak dari masyarakat.

“Langkah ini tidak hanya untuk meningkatkan transparansi, tetapi juga untuk mencegah praktik pungutan liar (Pungli) di loket pembayaran. Dengan pembayaran non tunai, setiap tagihan pajak yang dihasilkan oleh sistem harus dibayarkan secara tepat, tanpa kelebihan atau kekurangan,” jelasnya.

Bapenda Sulsel telah bermitra dengan Bank Sulselbar untuk mendukung kelancaran layanan ini dengan menempatkan karyawan Bank Sulselbar di setiap loket pembayaran.

Transaksi di loket tersebut tidak lagi melibatkan interaksi langsung antara wajib pajak dan pegawai Bapenda Sulsel, melainkan dilakukan secara langsung antara wajib pajak dan karyawan Bank Sulselbar.

“Pembayaran pajak akan diterima langsung oleh karyawan Bank Sulselbar,” tambah Reza.

Ia juga mengungkapkan bahwa sistem pembayaran non tunai ini akan diimplementasikan di seluruh loket layanan Samsat Keliling.

Reza menambahkan, pajak merupakan sumber pendapatan bagi negara yang digunakan untuk mendanai pembangunan di Sulsel.

Pada tahun 2024 ini, Bapenda Sulsel ditargetkan pajak daerah sebesar Rp 10.02 triliun.

PKB merupakan penyumbang terbesar pendapatan daerah dengan target mencapai Rp 1.7 triliun.

Selain PKB, pajak lain yang dikelola Bapenda Sulsel yakni pajak air permukaan, pajak rokok, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, dan pajak alat berat.

Berita Terkait
Baca Juga