Legislator DPRD Sosialisasikan Perda RPJMD Makassar

Legislator DPRD Sosialisasikan Perda RPJMD Makassar

Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota Komisi B DPRD Makassar, Rezki menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026, di Hotel Karebosi Premier, Kamis (26/5/2022).

Rezki menegaskan bahwa sebuah regulasi penting untuk diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat. Sebab, RPJMD menyangkut tentang visi-misi dan program kepala daerah dengan berpedoman pada RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang) Daerah serta memperhatikan RPJM Nasional.

“Sehingga, penting bagi kami anggota dewan untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait RPJMD karna kami sebagai penyambung lidah baik dari pemerintah ke masyarakat begitupun dari masyarakat ke pemerintah,” ucap Rezki.

 

Berita Terkait
Baca Juga