Legislator Fraksi NasDem Makassar Minta Masyarakat Awasi Peredaran Minuman Beralkohol

Legislator Fraksi NasDem Makassar Minta Masyarakat Awasi Peredaran Minuman Beralkohol

Pedoman Rakyat, Makassar – Legislator Fraksi NasDem DPRD Kota Makassar, Ari Ashari Ilham melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (Sosper) terkait minuman beralkohol di Makassar, Sabtu (4/12/2021).

Dalam kesempatan itu, Legislator Fraksi NasDem Makassar ini mengajak warga untuk membantu mengawasi peredaran minuman beralkohol di lingkungan tempat tinggal masing-masing.

“Pengawasan minuman beralkohol ini bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum, tetapi kita semua bisa mengambil bagian itu,” ujar Ari Ashari.

Legislator Fraksi NasDem Makassar ini mengatakan, jika peredaran minuman beralkohol tidak dibatasi dan diawasi maka akan memicu peningkatan angka kriminalitas karena perilaku mabuk – mabukkan yang menyebabkan timbulnya perbuatan tindak pidana.

Pada sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan, Pengendalian, Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol itu, dia berharap peran serta masyarakat karena penjualan minol tersebut terus bertumbuh.

“Saya menilai perda ini sangat penting untuk disosialisasikan. Karena saya melihat semakin banyak penjualan minol bukan pada tempatnya. Makanya, kita ajak ikut warga mengawasi ini,” katanya.

lanjutnya diharapkan, tidak ada generasi muda penerus bangsa saat ini terpengaruhi oleh minuman beralkohol, sehingga perlu ada pengendalian sejak dini.

“Jika kita tidak mengontrol minuman beralkohol ini maka harus mewaspadai akibat dari konsomsi minuman tersebut,” jelasnya.

Legislator Fraksi Nasdem Makassar ini menyatakan tujuan dilaksanakannya sosialisasi perda tentang minuman beralkohol itu yakni untuk memberikan edukasi ke masyarakat mengenai bahaya dari efek minuman beralkohol.

Apalagi, menjelang perayaan pergantian tahun acap kali dijadikan momentum mabuk-mabukan, dan peredaran minuman beralkohol semakin gencar disediakan oleh pelaku usaha tertentu. Dengan demikian, diperlukan pengawasan ekstra.

“Pernah kita (DPR) ingin lakukan revisi terkait perda ini tapi ada draft yang pengkajiannya tidak lebih bagus dari yang ada sehingga kita tolak,” ujarnya.

Berita Terkait
Baca Juga