Legislator Sulsel Debbie Bicara Perda Asi hingga Program Jokowi Atasi Stunting

Legislator Sulsel Debbie Bicara Perda Asi hingga Program Jokowi Atasi Stunting

Pedoman Rakyat, Makassar – Memberi Asi eksklusif suatu kewajiban seorang ibu kepada bayinya sampai berusia enam bulan.

Hal itulah yang dipertegas oleh Anggota DPRD Sulsel dari Fraksi Golkar Debbie Purnama Rusdin saat melakukan penyebarluasan perda no 6 tahun 2010 tentang air susu ibu (asi) eksklusif di Four Point by Sheraton, Makassar, Sabtu (11/7/2020).

“Dari dasar itulah, Perda Asi ini harus diterapkan kepada ibu-ibu,” ujar Debbie, begitu sapaan karibnya di depan para warga Kecamatan Rappocini, siang tadi.

Menurut Debbie, tujuan dari perda ini sama dengan semangat pemerintah pusat Presiden Joko Widodo untung mengatasi stunting.

“Jika kita semua khususnya para emak-emak menerapkan ini (perda asi), itu sejalan dengan membantu program Pak Presiden Jokowi tentang stunting,” Debbie menambahkan.

“Di mana dari masa kehamilan sampai menyusui hingga balita harus diperhatikan betul,” sambungnya lagi.

Sedikit informasi, stunting adalah kondisi gagal pertumbuhan pada anak akibat kekurangan gizi dalam waktu yang lama.

“Nah, di dalam perda ini umur enam bulan wajib diberi asi. Tentu secara otomatis dapat dapat mencegah terjadi stunting sejak dini,” jelasnya.

Sehingga, ia mengingatkan kepada para ibu-ibu meski dalam sibuk apapun harus memperhatikan bayinya untuk beri asi.

“Banyak manfaat, misalkan membangun hubungan emosional dengan ibu dan anak. Termasuk imun yang lebih kuat kepada tubuh,” lanjut anggota Komisi E DPRD Sulsel itu.

Debbie yang juga merupakan Bendahara Kaukus Perempuan Parlemen Sulawesi Selatan (KPP Sulsel) itu juga menyinggung masih minimnya ruang laktasi di ruang-ruang publik.

Padahal dalam perda ini sangat jelas mengatur keberadaan ruang laktasi di ruang publik. (zul)

Berita Terkait
Baca Juga