Legislator Syamsuddin Raga Ingatkan Pentingnya Pemberdayaan dan Penataan Pasar Tradisional-Modern di Makassar

Legislator Syamsuddin Raga Ingatkan Pentingnya Pemberdayaan dan Penataan Pasar Tradisional-Modern di Makassar

Pedoman Rakyat, Makassar – Anggota DPRD Makassar Syamsuddin Raga menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern di Kota Makassar, Selasa (31/8/2021). 

Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Sarison Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Makassar. 

Dalam sambutannya, Anggota Komisi A DPRD Makassar ini menjelaskan bahwa pentingnya perlindungan pasar tradisional dan penataan untuk pasar modern yang ada di Kota Makassar, agar nantinya masyarakat paham bagaimana pasar tersebut bisa beroperasi di suatu tempat. 

“Kunci dari Sosper (Sosialisasi Perda) ini untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat, bahwa seperti inilah aturan perda pasar tradisional maupun pasar modern,” kata Syamsuddin 

Legislator dari Partai Perindo ini juga mengajak masyarakat untuk terus waspada terhadap penularan virus Covid-19, sebab virus tersebut bisa menyerang siapa saja, apalagi jika orang tersebut memang memiliki penyakit bawaan. 

“Covid-19 ini sangat berbahaya sebab orang yang terjangkit bisa sampai meninggal dunia,” tuturnya. 

Hadir sebagai narasumber Direktur Umum Perumda Makassar Samsul Bahri mengatakan, Undang-undang perdagangan nomor 7 tahun 2014 telah diatur pengistilaan pasar di Indonesia. 

“Ada tradisonal dalam bentuk pelayanan dalam hal ini tradisi di dalamnya masih menganut sistem tawar menawar maka dikatakan pasar tradisonal, Kalau pasar rakyat ada yang modern itu seperti pasar butung karena fasilitas disana itu sama kalau kita pergi ke Mal,” jelas Samsul 

Kegiatan berlangsung tertib dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, para peserta datang mengenakan masker dengan mencuci tangan sebelum memasuki ruangan juga saling menjaga jarak.

Berita Terkait
Baca Juga