Lengkap! Daftar 32 Obat Sirop yang Ditarik BPOM Buntut Gagal Ginjal Akut

Lengkap! Daftar 32 Obat Sirop yang Ditarik BPOM Buntut Gagal Ginjal Akut

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut 32 izin edar obat sirop.

Puluhan obat itu tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas aman.

Penarikan itu dilakukan BPOM usai melakukan pemeriksaan lebih lanjut ke sarana produksi PT REMS. BPOM menemukan ketidaksesuaian dalam penerapan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).

Cairan EG dan DEG merupakan senyawa yang dianggap berbahaya dan diduga memicu penyakit gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA).

“BPOM menetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat CPOB cairan oral non-betalaktam serta diikuti dengan pencabutan seluruh izin edar produk sirup obat (32 produk) produksi PT REMS,” kata BPOM dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/12).

BPOM menyampaikan apabila ditemukan bukti permulaan yang menunjukkan terjadinya tindak pidana dalam produksi atau peredaran sirup obat terkait temuan tersebut, BPOM akan memproses ke jalur hukum.

“Akan segera dilakukan proses penyidikan (pro justitia),” ujarnya.

Berikut daftar 32 nama produk yang dihentikan izin edarnya:

  1. Ambroxol HCl Sirup
  2. Antasida DOEN
  3. Broxolic Sirup
  4. Calortusin Sirup
  5. Calortusin PE
  6. Cetirizine Hydrochloride
  7. Cetirizine Hydrochloride
  8. Cetizine Drops
  9. Cetizine Sirup
  10. Cotrimoxazole Suspensi
  11. Dolorstan Suspensi
  12. Domperidone Maleate
  13. Domperidone Maleate Suspensi
  14. Fenpro Suspensi
  15. Ibuprofen Suspensi
  16. Noze Drops
  17. OBH Rama Sirup
  18. Paracetamol Drops
  19. Paracetamol
  20. Pseudoephedrine HCl
  21. Ramadryl Atusin Sirup
  22. Ramadryl Expectorant
  23. Ramagesic
  24. Ramagesic
  25. Ratrim
  26. Remco Cough
  27. R-zinc
  28. Tera F
  29. TERA PE
  30. Sucralfate
  31. Zinc Sulfatae Monohydrate
  32. Zinc Sulfatae Monohydrate
Berita Terkait
Baca Juga