Lisa Lukitawati, DPO Kasus Korupsi Laboratorium UNM Dibekuk di Jakarta

Lisa Lukitawati, DPO Kasus Korupsi Laboratorium UNM Dibekuk di Jakarta

Pedoman Rakyat, Jakarta – Seorang buronan kasus korupsi Laboratorium kampus ternama di Makassar bernama Lisa Lukitawati (50) berhasil ditangkap oleh tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulsel dengan back up Intelijen Kejaksaan Agung di Jakarta, Senin kemarin. 

Lisa merupakan buronan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Peralatan Laboratorium Pendidikan Fakultas Ilmu Keolahragaan Universitas Negeri Makassar Tahun Anggaran 2012 dengan kerugian negara sebesar Rp22 miliar. 

Asisten Bidang Intelijen Kejati Sulsel, Yohannes Gatot Irianto mengatakan sang buron sebelumnya telah mendapatkan Putusan Mahkamah Agung, dimana putusan tersebut telah menjatuhkan pidana terhadap Lisa Lukitawati dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200 juta, namun kata Dia, Lisa justru kabur dan memilih menjadi buron. 

“Awalnya terpidana Lisa Lukitawati yang berprofesi sebagai pengusaha sudah dipanggil secara patut selama 3 (tiga) kali untuk melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (Inkracht). Namun, terpidana mengabaikan panggilan jaksa eksekutor, bahkan menghilang dari alamat semula di Jalan Ciputat Raya No 1, Pondok Pinang, Jakarta Selatan dan hingga awal tahun 2021 menjadi buron Kejati Sulsel,” Ujarnya Selasa (5/1)/2021)

“Beruntung awal tahun ini, informasi keberadaan kita dapatkan dan alhamdulillah sekrang sudah berhasil kita amankan,” Tambah Gatot. 

Saat ini dikabarkan dirinya bersama tim telah bertolak dari Bandar Udara Soekarno Hatta menuju ke Kota Makassar, membawa serta sang buron. 

Gatot mengatakan begitu tiba, dirinya dan tim akan langsung mengirim DPO menuju Lapas perempuan di Kabupaten Gowa. 

“Inikan perempuan makanya kita langsung akan membawanya ke Lapas Bilangi Kabupaten Gowa. Disana khusus terpidana perempuan,”terangnya. 

Lebih lanjut perihal penangkapan awal tahun ini, Gatot tak menampik hal tersebut menjadi salah stuatu hal yang patut dibanggakan oleh pihaknya. Pasalnya penangkapan DPO ini menjadi kado manis awal tahun. 

“Sebenarnya ini sudah tugas kami di Kejaksaan, tapi dengan apa yang kita lakukan ini tentu merupakan prestasi, karena belum apa-apakan, masih awal tahun kita sudah nangkep. Yah tentu suatu prestasi bagi kami. Dan tentu kami berharap ini bisa menjadi pendorong semangat bagi kami di Kejaksaan, khususnya di Kejaksaan Tinggi Sulsel,” pungkasnya. (dir)

Berita Terkait
Baca Juga