LPSK Tak Bisa Lindungi Istri Ferdy Sambo gegara Status Hukumnya yang Membingungkan

LPSK Tak Bisa Lindungi Istri Ferdy Sambo gegara Status Hukumnya yang Membingungkan

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengungkapkan, pihaknya tidak dapat memberikan perlindungan terhadap istri mantan kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Hasto Atmojo Suroyo menjelaska, ditolaknya permohonan perlindungan terhadap Putri Candrawathi karena status hukumnya yang membingungkan.

“Permohonan ke LPSK itu kan berkaitan dengan pelaporan Bu PC ke polisi ya, status hukumnya sampai kemarin kan belum jelas. Nah sekarang setelah jelas ya tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena status hukumnya kan jadi membingungkan ini. Apakah Bu PC itu korban atau dia berstatus lain,” kata Hasto.

“Sejak awal kan saya sudah mengatakan, saya sendiri meragukan sebenernya apakah Bu Putri ini memerlukan perlindungan dari LPSK atau sebenernya ada yang mengajukan itu bukan Bu Putri sendiri tetapi ada orang lain,” kata Hasto.

Berita Terkait
Baca Juga