LPSK Terima 4.550 Pemohon Ganti Rugi Korban Pencucian Uang 15 Robot Trading Ilegal

LPSK Terima 4.550 Pemohon Ganti Rugi Korban Pencucian Uang 15 Robot Trading Ilegal

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat sebanyak 4.550 korban kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) platform robot trading dan investasi ilegal yang mengajukan permohonan ganti rugi atau restitusi.

“LPSK, sejak Maret-Desember 2022 menerima 4.550 pengajuan permohonan restitusi para korban Tindak Pidana Pencucian Uang dari perkara 15 platform robot trading dan investasi ilegal,” kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangannya, dikutip Sabtu (24/12).

Edwin menyebut, seluruh korban berasal dari platform robot trading ilegal yang kasusnya telah diusut yakni, Fahrenheit, Viralblast, Binomo, Quotex, Olymtrade, DNA Pro, KSP Indosurya, Fikasa, Sunmod Alkes, Evotrade, Yagoal, ATG, FIN888, NET 89 dan KSP Sejahtera Bersama.

Dari jumlah 4.550 korban, sebanyak 4.063 permohonan yang telah dilakukan penghitungan oleh LPSK dengan jumlah total mencapai Rp1.963.967.880.292,00. Sisanya, sebanyak 487 permohonan tidak dapat dilakukan proses penghitungan karena tidak dapat memberikan data dukung atas kerugian, seperti pemohon dalam perkara Evotrade.

“Platform Fahrenheit, jumlah pemohon 774 orang dengan nilai restitusi sebesar Rp300 miliar lebih. Kemudian Viral Blast jumlah pemohon 905 orang dengan nilai restitusi sebesar Rp118 miliar lebih. Lalu, platform Binomo jumlah pemohon hanya 48 orang dengan nilai restitusi sebesar Rp13 miliar,” ujar Edwin dalam keterangan resminya, Jumat 23 Desember 2022.

 

Berita Terkait
Baca Juga