Luhut Usul Revisi UU TNI, Anggota Boleh Ditugaskan di Kementerian

Luhut Usul Revisi UU TNI, Anggota Boleh Ditugaskan di Kementerian

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) untuk mengatur penempatan tentara di jabatan-jabatan kementerian.

“Sebenarnya saya sudah mengusulkan untuk perubahan UU TNI. UU TNI itu ada satu hal yang perlu sejak saya Menko Polhukam bahwa TNI ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut atas persetujuan Presiden,” kata Luhut pada Silaturahmi Nasional PPAD di Sentul, Bogor, Jumat (5/8).

Luhut berkata undang-undang saat ini membatasi peran tentara di kementerian. Dia mencontohkan jabatan-jabatan di Kemenko Marves tidak bisa diisi oleh tentara.

Dia berkata hal itu perlu diatur saat merevisi UU TNI. Luhut menyebut pemerintah akan mengusulkan pasal mengenai jabatan TNI di kementerian dalam revisi UU TNI.

“Sehingga sebenarnya TNI nanti bisa berperan lebih lugas lagi dan perwira TNI kan tidak semua harus jadi KSAD (Kepala Staf TNI Angkatan Darat). Bisa saja tidak KSAD, tetapi dia kementerian,” ujar Luhut, yang merupakan purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir jenderal itu.

Berita Terkait
Baca Juga