Lukas Enembe Sakit, Sidang Perdana Ditunda Sepekan
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe ditunda selama satu pekan hingga 19 Juni 2023.
Hal itu diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan mempertimbangkan alasan Lukas yang mengaku sedang sakit.
“Apakah saudara terdakwa dalam keadaan sehat sekarang ini? Sehat ya?” tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh di ruang sidang Prof Muhammad Hatta Ali PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/6).
“Sakit,” jawab Lukas.
“Demikian persidangan hari ini dinyatakan selesai dan akan dilanjutkan kembali pada hari Senin, 19 Juni 2023,” ucap hakim.
Lukas pada hari ini dihadirkan secara daring atau online dari Rutan KPK. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Yoga Pratomo menjelaskan hal tersebut sesuai dengan permintaan Lukas yang tidak ingin keluar Rutan.
Namun, kepada majelis hakim dalam sidang hari ini, Lukas dan tim penasihat hukumnya justru berujar ingin sidang dilakukan secara langsung atau offline.