MA Batalkan Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM: Belum Masukkan Restitusi

MA Batalkan Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM: Belum Masukkan Restitusi
Pedomanrakyat.com, Jakarta –  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti vonis yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) kepada dua polisi terdakwa kasus Kanjuruhan yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Pasalnya, di tingkat kasasi, Bambang dan Wahyu divonis hanya divonis pidana dengan pidana masing-masing dua tahun penjara dan dua tahun enam bulan penjara.

Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing menganggap seharusnya MA juga membebankan restitusi dan kompensasi kepada para terdakwa tersebut.

“Putusan ini Belum memasukkan restitusi. Komnas HAM merekomendasikan restitusi dan kompensasi,” kata Uli di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (24/8).

Uli menyebut sebelumnya Komnas HAM mengirim amicus curiae merekomendasikan mengenai hal tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk menjadi pertimbangan juga di tingkat kasasi.

Menurutnya, restitusi penting karena banyak korban yang membutuhkan pemulihan sampai kehilangan pekerjaan.

“Memang faktanya itu berdasar hasil penyelidikan kami juga, pemantauan kami atas rekomendasi karena ada beberapa korban yang membutuhkan pemulihan. Baik itu psikososial, trauma healing, bantuan sosial karena kehilangan pekerjaan, bantuan kesehatan dan sebagainya,” jelasnya.

Namun demikian, dia mengaku tetap mengapresiasi keputusan MA yang membatalkan vonis bebas dua terdakwa tersebut.

Berita Terkait
Baca Juga