MA Nyatakan Majelis Hakim Kasasi Ronald Tanur Tak Langgar Kode Etik

MA Nyatakan Majelis Hakim Kasasi Ronald Tanur Tak Langgar Kode Etik

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menyatakan, Ketua Majelis Kasasi terdakwa Gregorius Ronald Tannur, Soesilo tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Hal ini diketahui setelah MA melakukan pemeriksaan berdasarkan Surat Tugas Nomor 22/KMA/ ST.PW1.3/ 10/ 2024 yang dikeluarkan oleh Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 28 Oktober 2024.

Ketua MA membentuk tim khusus melakukan pemeriksaan lantaran Ketua Majelis Kasasi disebut-sebur melakukan pertemuan dengan eks pejabat MA Zarof Ricar yang diduga menjadi makelar kasus di MA.

“Kesimpulan dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh Majelis Kasasi perkara nomor 1466K/PID/2024 sehingga kasus dinyatakan ditutup,” kata Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (18/11/2024).

Yanto menjelaskan, dari pemeriksaan yang dilakukan MA ditemukan fakta bahwa hanya Hakim Agung Soesilo yang pernah bertemu dengan eks pejabat MA Zarof Ricar di sebuah universitas di Makassar.

Diketahui, Zarof ditangkap Kejaksaan Agung setelah diduga menjadi makelar suap dalam vonis bebas Ronald Tannur, anak anggota DPR yang menganiaya kekasihnya Dini Sera Afrianti hingga tewas.

Berita Terkait
Baca Juga