MA Sunat Hukuman Putri Candrawathi dari 20 Tahun Jadi 10 Tahun
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi istri mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Namun, MA melakukan perbaikan pidana yang dilakukan, sehingga menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun dari sebelumnya 20 tahun.
Duduk sebagai ketua majelis hakim Suhadi dengan anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Selain itu, panitera pengganti Agustina Dyah Prasetyaningsih. Putusan perkara nomor 816 K/Pid/2023 ini dibacakan pada Selasa (8/8).
“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi di MA, Jakarta, Selasa.