Mahasiswa Gugat UU Polri Soal Periksa Hp Saat Patroli 

Mahasiswa Gugat UU Polri Soal Periksa Hp Saat Patroli 

Pedoman Rakyat, Jakarta – UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri digugat dua mahasiswa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keduanya menilai UU tersebut terlalu luas maknanya sehingga polisi bisa memeriksa Hp warga saat patroli/razia. Bahkan proses patroli/razia kerap divideokan/difilmkan untuk kepentingan media sosial/dokumentasi tanpa izin.

Dua mahasiswa itu adalah mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta, Leonardo Siahaan dan Fransiscus Arian Sinaga Keduanya menyerahkan kuasa kepada Eliada Hulu. Pasal yang dimaksud yaitu Pasal 16 ayat (1) huruf d yang menyatakan:

Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 di bidang proses pidana, Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.

“Pasal di atas menjadi landasan kepolisan dalam menghentikan warga negara yang dicurigai untuk kemudian diperiksa identitasnya,” kata Eliadi dalam berkas judicial review sebagaimaan dikutip dari website MK, Minggu (7/11/2021).

Berikut alasan pemohon mengajukan judicial review tersebut:

1. Bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) yang dijamin oleh UUD 1945 khususnya Pasal 28G ayat (1), Pasal 28G ayat (2) dan Pasal 28I ayat (1). Yang pada pokoknya ketiga pasal tersebut memberikan jaminan terhadap kehormatan, harkat dan martabat serta setiap warga negara berhak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum.

2. Tindakan petugas kepolisian yang merendahkan harkat dan martabat manusia bertentangan dengan prinsip due process of law

3. Perekaman atau pengambilan video yang bertujuan untuk ditayangkan di televisi maupun di YouTube dan/atau media lainnya dan dilihat oleh khalayak umum, merupakan bagian dari tindakan merendahkan martabat manusia.

4. Dampak pengambilan video yang ditayangkan di berbagai media itu membuat warga mengalami bullying dan stigma negatif dari lingkungan. Dampak pengambilan video yang ditayangkan di berbagai media itu juga bisa berpotensi pada rusaknya mental (mental illnes) pemohon.

5. Tindakan anggota Polri di atas juga bisa menghambat warga saat mencari pekerjaan karena saat ini rekam jejak digital menjadi faktor menentukan seseorang diterima atau tidak dalam sebuah perusahaan.

Oleh sebab itu, pemohon MK memberikan tafsiran atas Pasal 16 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi:

Menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri dengan tetap menjungjung tinggi harkat dan martabat manusia serta tidak melakukan perekaman atau pengambilan video yang bertujuan untuk ditayangkan di televisi dan/atau youtube dan/atau media lainnya tanpa izin dari orang yang diperiksa.

“Agar petugas kepolisian tidak sewenang-wenang dalam melakukan pemeriksaan pada saat patroli,” kata Eliadi menegaskan tujuan utama judicial review itu.

Judicial review ini sudah didaftarkan ke MK dan saat ini dalam proses registrasi oleh kepaniteraan MK.

Berita Terkait
Baca Juga