Mahasiswa Sorot Sejumlah Aktivitas Tambang Ilegal di Bulukumba Sulsel, Beri Kartu Merah Kapolres

Mahasiswa Sorot Sejumlah Aktivitas Tambang Ilegal di Bulukumba Sulsel, Beri Kartu Merah Kapolres

Pedomanrakyat.com, Makassar- Forum Pemuda dan Mahasiswa Bulukumba Bersatu (FPMBB) menyoroti sejumlah aktifitas tambang galian C yang diduga melakukan penambangan secara ilegal.

Akibat aktifitas tambang yang diduga ilegal tersebut akhirnya berdampak kepada kerusakan lingkungan.

Jendlap FPMBB, Riswandi Saputra mengatakan, dari banyaknya tambang yang menyebar di berbagai wilayah Kecamatan di Kabupaten Bulukumba hampir dipastikan semua tidak mempunyai izin lengkap.

“Dampak akibat tambang ilegal itu tentunya sangat merusak kelestarian alam, selain dari pada itu aktivitas tambang pun sering dikeluhakan petani akibat berkurangnya kuantitas air untuk mengairi persawahan produktif mereka,” jelas Riswandi dari keterangan tertulisnya, Selasa (15/3/2022).

Menurut Riswansi, pemerintah telah membuat regulasi agar dampak buruk dari proses penambangan itu bisa diminimalkan, bahkan dihindari.

“Yang terbaru, regulasi tersebut termasuk dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,” ungkapnya.

Dalam UU tersebut diatur, untuk dapat melakukan penambangan pasir dan batu, setiap orang atau badan wajib mengantongi izin dari pemerintah pusat.

Yakni Izin Usaha Pertambangan (IUP). IUP yang dimaksud terdiri atas dua tahap, yang pertama adalah IUP Eksplorasi yang meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.

Sedangkan yang kedua adalah IUP Operasi Produksi yang meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan atau pemurnian atau pengembangan dan atau pemanfaatan, serta pengangkutan dan penjualan.

“Bukan itu saja, dalam UU tersebut juga tercantum kewajiban pihak penambang untuk menyetorkan jaminan reklamasi atau pascatambang,” tuturnya.

Kata Riswandi, aksi penambangan secara ilegal itu pun seolah tidak ada ketakutan sedikitpun walaupun telah diberi police line oleh pihak kepolisian.

“Kartu merah untuk aparat penegak hukum kapolres dan jajarannya, semestinya cepat mengambil tindakan, karna jelas ini adalah sebuah pelanggaran nyata, tangkap semua penambang Ilegal sebagi efek jera apapun alasannya,” pungkasnya.

Berita Terkait
Baca Juga