Mahfud MD Sebut MK Tak Berwenang Ubah Batas Usia Capres-Cawapres

Mahfud MD Sebut MK Tak Berwenang Ubah Batas Usia Capres-Cawapres

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Menko Polhukam Mahfud MD menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengubah aturan terkait batas usia capres-cawapres.

Ketua MK periode 2008-2013 itu mengatakan, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang sedang diuji materi di MK hanya boleh diubah oleh DPR dan pemerintah selaku positive legislator.

Mahfud berkata aturan tersebut merupakan open legal policy. MK yang berstatus negative legislator tak bisa menambahkan aturan baru itu ke undang-undang.

“Kalau hanya orang tidak suka dan sebagainya, ‘Oh, itu tidak pantas,’ tetapi tidak dilarang oleh konstitusi, MK tidak boleh membatalkan sesuatu yang tidak dilarang oleh konstitusi,” kata Mahfud di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (26/9).

Mahfud menjelaskan MK sebagai negative legislator, wewenangnya terbatas pada membatalkan aturan di undang-undang yang tak sesuai undang-undang dasar.

Mahfud yakin para hakim MK sudah paham soal open legal policy.

Jika pun MK memutus syarat usia capres-cawapres menjadi 35 tahun, ia berharap ada penjelasan yang lengkap dalam putusan.

Berita Terkait
Baca Juga