Mahfud: Presiden Jokowi Kecewa, Pemberantasan Korupsi Kerap Kali Gembos di MA

Mahfud: Presiden Jokowi Kecewa, Pemberantasan Korupsi Kerap Kali Gembos di MA

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, Presiden Joko Widodo kecewa upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah justru gembos di lembaga yudikatif.

Hal itu disampaikan Mahfud sehubungan dengan ditetapkannya Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan sejumlah pegawai Mahkamah Agung (MA) sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara.

“Presiden kecewa karena usaha pemberantasan korupsi yang cukup berhasil di lingkungan eksekutif, justru kerap kali gembos di lembaga yudikatif dengan tameng hakim itu merdeka dan independen,” kata Mahfud, dikutip dari akun Instagram-nya, @mohmahfudmd, Selasa (27/9/2022).

Mahfud menyampaikan, Presiden sangat prihatin terhadap operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat Sudrajat Dimyati.

Menurut dia, pemerintah selama ini sudah berusaha menerobos berbagai blokade di lingkungan pemerintah untuk memberantas mafia hukum, tetapi sering gembos di pengadilan.

Terlebih, pemerintah selama ini juga telah menindak tegas kasus korupsi di lingkungan pemerintah.

Ia lantas mencontohkan kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero), PT Asabri (Persero), PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, dan kasus satelit di Kementerian Pertahanan.

Dalam upaya pemberantasan korupsi, Mahfud menilai, Kejaksaan Agung selama ini sudah bekerja keras dan berhasil menunjukkan kinerja positifnya. Begitu juga dengan KPK.

“Tetapi kerap kali usaha-usaha yang bagus itu gembos di MA. Ada koruptor yang dibebaskan, ada koruptor yang dikorting hukumannya dengan diskon besar,” kata dia.

“Kami tidak bisa masuk ke MA karena beda kamar, kami eksekutif sedang mereka yudikatif,” ujar dia.

Mahfud menyebut, MA selalu berdalil bahwa hakim itu merdeka dan tak bisa dicampuri.

“Eh tiba-tiba muncul kasus Hakim Agung Sudrajat Dimyati dengan modus perampasan aset koperasi melalui pemailitan. Ini industri hukum gila-gilaan yang sudah sering saya peringatkan di berbagai kesempatan,” ucap dia.

Mahfud mengatakan, Presiden telah meminta dirinya untuk mencari formula reformasi di bidang hukum peradilan, sesuai dengan instrumen konstitusi dan hukum yang tersedia.

“Saya akan segera berkordinasi untuk merumuskan formula reformasi yang memungkinkan secara konstitusi dan tata hukum kita itu. Presiden sangat serius tentang ini,” ujar dia.

Berita Terkait
Baca Juga