Mahmud: Perubahan Status Hukum Jamkrida Sulsel Buka Peluang Perluasan Penjaminan UMKM

Mahmud: Perubahan Status Hukum Jamkrida Sulsel Buka Peluang Perluasan Penjaminan UMKM

Pedomanrakyat.com, Makassar – Perubahan bentuk hukum PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Sulawesi Selatan menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) diharapkan memperluas kapasitas penjaminan, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) perubahan bentuk hukum Jamkrida Sulsel, Mahmud, mengatakan perubahan tersebut diperlukan untuk menyesuaikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya terkait pemenuhan ekuitas minimum perusahaan penjaminan.

Menurut Mahmud, perubahan bentuk badan hukum tersebut juga menjadi momentum untuk memperkuat permodalan dan memperluas jangkauan layanan Jamkrida Sulsel, seiring besarnya peluang pasar penjaminan bagi UMKM dan koperasi.

“Pasar penjaminan, khususnya untuk UMKM, masih sangat luas. Kami mendorong agar pelaku UMKM dan koperasi mendapatkan kesempatan untuk berkembang, sepanjang mampu menjalankan kegiatan usahanya dengan baik,” kata Mahmud, Rabu (21/10/2026).

Ia menjelaskan, penyesuaian bentuk hukum Jamkrida menjadi Perseroda merupakan langkah yang perlu dilakukan agar perusahaan dapat memenuhi ketentuan yang berlaku. Penyesuaian tersebut juga berkaitan dengan kewajiban pemenuhan ekuitas minimum sesuai regulasi OJK.

Mahmud mengakui, perubahan bentuk hukum tersebut perlu segera dituntaskan. Berdasarkan ketentuan yang dijelaskannya, penyesuaian itu seharusnya sudah dilakukan, meski masih tersedia batas waktu hingga 2027 sesuai aturan OJK.

Selain memperkuat permodalan, perubahan status menjadi Perseroda membuka peluang keterlibatan pemegang saham lain di luar Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Legislator NasDem Sulsel itu menyebutkan, kepemilikan saham Pemprov Sulsel tetap harus minimal 51 persen. Sementara itu, porsi saham lainnya berpeluang dimiliki pihak eksternal, termasuk pemerintah kabupaten/kota, perguruan tinggi, maupun pihak lain yang memenuhi ketentuan.

Namun, komposisi kepemilikan tersebut nantinya tetap bergantung pada kebijakan yang diatur dalam peraturan daerah (Perda).

“Kami berharap, dengan semakin terbukanya peluang penambahan pemegang saham, kapasitas penjaminan Jamkrida bisa semakin luas. Ini penting agar lebih banyak UMKM yang memperoleh akses penjaminan untuk mengembangkan usahanya,” ujarnya.

Tak hanya itu, Pansus juga melihat peluang pengembangan layanan penjaminan berbasis syariah sebagai salah satu opsi ekspansi pasar Jamkrida Sulsel ke depan.

Meski demikian, Mahmud mengaku belum dapat memastikan besaran dividen yang akan diperoleh dari perusahaan tersebut karena pihaknya belum mendapatkan informasi langsung dari manajemen Jamkrida Sulsel.

Ia menegaskan, DPRD Sulsel mendorong pembahasan Perda perubahan bentuk hukum Jamkrida agar dapat menjadi landasan bagi penguatan ekuitas, perluasan kepemilikan saham sesuai ketentuan, serta peningkatan layanan penjaminan bagi UMKM dan koperasi.

“Ini menyangkut kebutuhan masyarakat. Karena itu, kami mendukung perubahan Perda ini agar kapasitas dan cakupan kerja Jamkrida semakin luas,” tutupnya.

Berita Terkait
Baca Juga