Main Judi Remi di Kebun Sawit, Ketua KIP Terancam Dicambuk 30 Kali

Main Judi Remi di Kebun Sawit, Ketua KIP Terancam Dicambuk 30 Kali

Pedoman Rakyat, Aceh – Main judi remi di kebun sawit Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya inisial SA (49) terancam dicambuk 30 kali.

 “Ancamannya 30 kali cambuk atau penjara paling lama 30 bulan,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Daya, Iptu Rivandi Permana dalam konferensi pers, Jumat (11/9/2021), terkait ketua KIP yang ditangkap karena  main judi remi di kebun sawit.

Rivandi menyebutkan, perbuatan ketua KIP main judi remi di kebun sawit dijerat Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Selain ketua KIP Aceh barat Daya yang ditangkap karena main judi remi di kebun sawit, seorang guru inisial TN (53)  juga turut diamankan.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat ke polisi. SA dan beberapa orang lainnya sempat kabur saat digerebek sedang main judi remi dikebun sawit pada Kamis (9/9) lalu.

“Namun yang bersangkutan (SA) menyerahkan diri pada malamnya, sekira pukul 23.30 WIB. Masih ada tiga orang lagi, dari 7 yang sudah kita amankan, mereka kini sudah kita tetapkan DPO,” ungkapnya.

Dalam kasus main judi remi di kebun sawit ini, Polisi juga menangkap AZ (36), IS (49), TR (45), JN (54) dan SS (45).  Rivandi mengatakan, polisi mengamankan barang bukti dalam tindak pidana main judi remi di kebun sawit, yakni uang tunai sebesar Rp7 juta lebih, dua set kartu remi, dan terpal yang dijadikan alas untuk bermain judi.

Berita Terkait
Baca Juga