Manasik Haji Pangkep, Bupati Yusran Lalogau Ingatkan CJH Jaga Kesehatan

Pedomanrakyat.com, Pangkep – Sebanyak 133 calon jemaah haji (CJH) asal Kabupaten Pangkep mengikuti kegiatan Manasik Haji yang diselenggarakan Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Pangkep di Aula PLHUT, Minggu (8/2/2026).
Kegiatan manasik ini dihadiri Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau (MYL) bersama unsur Forkopimda, Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Pangkep Samuin, serta jajaran Pemerintah Daerah.
Dalam sambutannya, Bupati MYL menyampaikan adanya perubahan kebijakan penetapan kuota haji pada tahun 2026. Jika sebelumnya kuota haji Pangkep berkisar 250 hingga 300 jemaah dengan dua kuota, tahun ini penentuan kuota dilakukan berdasarkan daftar tunggu (waiting list).
MYL mengingatkan para calon jemaah haji untuk menjaga kondisi fisik dan kesehatan menjelang keberangkatan ke Tanah Suci.
“Semangatta’ tentu masih membara, tapi ingat umur ta’ mungkin sudah tidak semuda dulu. Jaga kesehatan dan pola makan,” pesannya.
Ia juga mengimbau agar komunikasi antar calon jemaah tetap terjaga dengan baik, termasuk melalui pembentukan grup komunikasi, agar tidak ada informasi penting yang terlewat. Khusus bagi calon jemaah yang berstatus aparatur sipil negara (ASN), MYL meminta agar segera mengurus surat izin sebelum keberangkatan.
“Bagi ASN yang akan berangkat haji, urusan surat izin harus segera diselesaikan. Jangan sampai sudah mau berangkat baru diurus, karena aturan BKN jelas,” tegasnya.
Bupati MYL menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Pangkep dalam mendukung kelancaran pelaksanaan ibadah haji, termasuk fasilitasi pemberangkatan calon jemaah dari Pangkajene menuju Asrama Haji serta penjemputan saat kembali ke daerah.
“Insyaallah, keberangkatan dari Pangkajene ke Asrama Haji pada 8 Mei akan difasilitasi oleh pemerintah daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Pangkep, Samuin, menjelaskan bahwa jumlah calon jemaah haji tahun 2026 sebanyak 133 orang. Jumlah tersebut bertambah dari kuota awal 130 jemaah setelah tiga jemaah cadangan naik menjadi jemaah reguler.
Ia menyebutkan, calon jemaah haji Pangkep akan tergabung dalam kloter 26 bersama jemaah dari Kabupaten Maros, Provinsi Maluku, dan Provinsi Papua.
Samuin juga mengungkapkan bahwa perubahan kebijakan kuota haji terjadi setelah terbentuknya Kementerian Haji. Sistem penetapan kuota kini tidak lagi menggunakan perhitungan satu banding seribu, melainkan berdasarkan daftar tunggu tingkat provinsi.
Diketahui, pemberangkatan calon jemaah haji Kabupaten Pangkep menuju Asrama Haji dijadwalkan pada 8 Mei 2026, sementara keberangkatan ke Tanah Suci akan dilakukan pada 9 Mei 2026.