Mantan Karyawan Paytren Milik Ustaz Yusuf Mansur Tolak Tunggakan Gaji Rp451 Juta Dicicil

Mantan Karyawan Paytren Milik Ustaz Yusuf Mansur Tolak Tunggakan Gaji Rp451 Juta Dicicil

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Belasan mantan karyawan PT Veritra Sentosa Internasional (Paytren) milik ustaz Yusuf Mansur menolak usulan perusahaan untuk mencicil tunggakan gaji yang mencapai Rp451 juta.

Melalui kuasai hukum, 14 karyawan Paytren menyatakan ogah menerima kesepakatan damai dengan Yusuf terkait permintaan pembayaran tunggakan gaji tersebut.

“Kemarin kami sudah melayangkan surat jawaban dari pihak perusahaan. Intinya, kami menolak usulan perusahaan yang mau membayar tunggakan dengan cara dicicil,” ungkap Kuasa Hukum 14 mantan karyawan Paytren Zaini Mustofa, dikutip dari Detik Jabar, Minggu (3/7).

Zaini mengungkapkan pemilik Paytren, Yusuf Mansur, berniat membayar tunggakan gaji mantan karyawan Paytren dengan cara dicicil selama enam bulan. Pembayaran rencananya akan dimulai Maret 2023.

Berita Terkait
Baca Juga