Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Diperiksa KPK Pekan Depan
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto pada, Selasa (7/3).
Lembaga antirasuah ingin mengklarifikasi harta kekayaan Eko yang pernah dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang mencapai Rp15,7 miliar.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan klarifikasi terhadap Eko rencananya akan dilakukan di gedung merah putih KPK.
“Selasa 7 Maret di KPK agendanya klarifikasi LHKPN-nya,” kata Pahala kepada Wartawan, Jumat (3/3).
Pahala mengatakan surat pemanggilan telah dilayangkan kepada Eko. Eko disebut bakal memenuhi panggilan KPK terkait klarifikasi harta tersebut.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan kepada KPK 15 Februari 2022, harta kekayaan Eko sebesar Rp15.739.604.391.
Dia juga mempunyai utang Rp9.018.740.000, sehingga jumlah harta kekayaannya sebesar Rp6.720.864.391.
Eko mempunyai dua bidang tanah dan bangunan di Malang dan Jakarta Utara dengan estimasi nilai Rp12.500.000.000. Dia juga memiliki sembilan unit mobil dengan harga seluruhnya mencapai Rp2.900.000.000.
Mobil itu terdiri dari BMW Sedan, Mercedes Benz Sedan, Jeep Willys, Chevrolet, Toyota Fortuner, Mazda 2, Fargo dan Ford Bronco.
Pahala menyoroti utang Eko yang dalam LHKPN senilai Rp9.018.740.000.
“Keanehan itu kita lihat tapi belum kita klarifikasi,” katanya.
Eko menjadi sorotan menyusul kasus penganiayaan dan harta Rp56 miliar yang dimiliki oleh Rafael Alun Trisambodo. Sorotan muncul setelah ia terciduk netizen kerap memamerkan gaya hidup mewah di sosial media.