Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Gugat Polda Metro Jaya

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Gugat Polda Metro Jaya

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, kembali menggugat Polda Metro Jaya melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Gugatan ini terkait dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan gratifikasi.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 42/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Sidang perdana praperadilan jilid dua ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 19 Maret 2025.

Direktur Tindak Pidana Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menegaskan, bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Firli.

“Pada prinsipnya, tim penyidik melalui tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapi gugatan praperadilan tersebut,” ujar Ade kepada wartawan, Sabtu (15/3).

Sebelumnya, dalam gugatan praperadilan pertama, hakim tunggal yang menangani perkara tersebut menolak gugatan Firli Bahuri dan menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya sah serta sesuai dengan undang-undang.

 

Berita Terkait
Baca Juga