Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva: Penjabat Kepala Daerah Tak Boleh Rangkap Jabatan

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, menyatakan penjabat kepala daerah tidak boleh merangkap jabatan struktural di eselon.
Hal ini dikatakan Hamdan Zoelva, untuk menjamin konsentrasi penuh saat menjalankan tugasnya.
“Penting untuk menjamin konsentrasi penuh penjabat kepala daerah dengan memastikan penjabat kepala daerah tidak merangkap jabatan di jabatan struktural di eselonnya yang sebelumnya,” kata Hamdan, saat memberi paparan dalam acara bertajuk Mencegah Politisasi Penjabat Kepala Daerah untuk Pemenangan Pemilu 2024 yang disiarkan di kanal YouTube Salam Radio Channel, Selasa (19/4/2022).
Berita Terkait
Baca Juga