Mantan Rektor Unila Karomani Sebut Kadisdik Lampung Rajin Setor Uang Suap Titip Mahasiswa
Pedomanrakyat.com, lampung – Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani mengakui menerima uang”infak” (kode suap di Unila) penitipan mahasiswa dari Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Lampung Sulpakar.
Infak itu diterima tiga tahun berturut-turut sejak tahun 2019-2022 dengan nilai mencapai lebih dari Rp 1 miliar.
Pengakuan itu diucapkan Karomani setelah jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecarnya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Selasa (4/4/2023).
Karomani menjadi saksi dalam persidangan dua terdakwa lain yaitu Heriyandi (eks warek I) dan M Basri (eks ketua senat).
Karomani mulanya tidak mengakui jika Sulpakar yang saat ini juga menjadi Plt. Bupati Mesuji itu memberikan uang infak dengan peruntukan penitipan mahasiswa.
“Saya ingatkan saudara saksi, sudah disumpah, ada pasal yang bisa menjerat saudara dengan keterangan palsu,” kata jaksa penuntut, Selasa.
Namun, setelah jaksa mencecar dan mengingatkan bahwa Karomani diikat sumpah, terdakwa baru membeberkan sejumlah fakta.
Karomani mengatakan, uang infak itu diberikan oleh seorang rekan atas nama Sulpakar. Uang itu diberikan sejak tahun 2019 hingga 2022.
“Diberikan oleh temannya, katanya ini (uang) dari Pak Sulpakar,” kata Karomani.
Total ada lima calon mahasiswa yang dititipkan oleh Sulpakar agar masuk ke Fakultas Kedokteran Unila. Seorang di antaranya adalah anak kandung Sulpakar yakni GAA.
Jaksa lalu menampilkan BAP Karomani nomor 107 dan 109 terkait nominal dan nama calon mahasiswa yang dititipkan itu.
Dalam BAP itu terlihat Karomani juga menerima uang sebesar 10.000 dollar Singapura dari seorang rekan Sulpakar.
Dari BAP itu tercatat Rp 400 juta diterima dari GAA, Rp 150 juta atas nama AD, Rp 300 juta atas nama NAJ, Rp 250 juta (tanpa nama), dan 10.000 dolar Singapura.