Mantan Relawan Jokowi, Windu Aji Sutanto, Ditetapkan Sebagai Tersangka Tambang Nikel Ilegal Senilai Rp5,7 Triliun

Mantan Relawan Jokowi, Windu Aji Sutanto, Ditetapkan Sebagai Tersangka Tambang Nikel Ilegal Senilai Rp5,7 Triliun

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pemilik PT Kara Nusantara Investama, Windu Aji Sutanto, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara tambang nikel ilegal oleh Kejaksaan Agung.

Pengumuman penetapan tersangka mantan anggota tim relawan Presiden Jokowi itu dilakukan pada hari ini, Selasa, 18 Juli 2023.

“Sebelumnya perkara ini sudah ditetapkan tersangka sebanyak 4 orang yaitu, HW, YAS, AA dan OS. Dan hari bertambah menjadi lima, yaitu WAS,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Selasa, 18 Juli 2023.

Kejagung langsung menahan Windu pada hari ini.

Selain Windu, Kejagung juga telah menahan Direktur Utama PT Lawu Agung Mining, Ofan Sofwan (OS), yang ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya. Windu juga tercatat sebagai pemilik PT Lawu Agung Mining (PT LAM).

Ketut mengatakan kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp 5,7 triliun.

Berita Terkait
Baca Juga