Marah Kabareskrim Mendadak Olah TKP di Rumahnya, Ferdy Sambo: Tak Punya Tata Krama
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rahman Arifin menyebut Ferdy Sambo marah ketika olah tempat kejadian perkara (TKP) dipimpin oleh Kabareskrim Komjen Agus Andrianto pada 12 Juli lalu.
Olah TKP yang dimaksud dilakukan di rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga terkait dengan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Arif menceritakan ketika diperintah Sesro Paminal Divpropam Polri Denny Nasution dan Karo Provos Propam Polri Benny Ali untuk berangkat ke rumah dinas Sambo di Komplek Polri Duren Tiga pada 12 Juli.
Waktu itu terjadi sekitar pukul 18.00 WIB atau satu jam usai Kapolri mengumumkan pembentukan Timsus yang beranggotakan Karo Paminal dan Karo Provos.
Arif bersama Denny dan Benny tiba di rumah dinas Sambo pada pukul 19.00 WIB.
Satu jam setelahnya, rumah dinas Sambo mulai ramai dipenuhi pejabat Polri termasuk Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
“Dimulai pelaksanaan olah TKP dari Lapfor datang, Inafis datang kemudian kurang lebih pukul 20.30 WIB Pak Kaba dengan rombongan keluar, kami juga keluar dari TKP karena ramai sekali di dalam,” kata Arif.
Tak lama setelahnya, Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan menghubungi Arif melalui telepon.
Saat itu Hendra tengah berada di Jambi mengantarkan jenazah Brigadir J ke Jambi.
“Menanyakan sedikit marah. ‘Kamu lihat siapa yang mimpin?’ ‘Siap’. ‘Loh siap apa?’ ‘Siap tidak tahu’. ‘Kamu gimana bukannya kamu di TKP?’ ‘Siap saya di luar’. ‘Masa kamu tidak bisa lihat siapa yang mimpin TKP?'” ucap Arif menirukan suara Hendra.
Arif lantas bergegas ke dalam rumah dinas Sambo untuk melihat siapa yang memimpin proses olah TKP.
Ia melihat Puslabfor sedang memasang benang di lokasi tewasnya Brigadir J.
Saat itu Arif melihat olah TKP dipimpin langsung oleh Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
“Itu yang ditanyakan ya? Kabareskrim langsung yang menurunkan?” tanya Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel.
“Kabareskrim langsung,” jawab Arif
“Olah TKP?” tanya hakim.
“Olah TKP,” jawab Arif.
Tak lama usai Hendra menutup telepon, Sambo pun menelepon Arif dan menanyakan hal yang sama. Bahkan, Sambo bertanya dengan nada marah.
“Ferdy Sambo juga menelepon kami. Setelah Pak Hendra menelpon Pak Ferdy Sambo menelpon. Menanyakan hal yang sama tapi sudah dengan nada marah. ‘Mereka tidak tahu itu rumah saya. Apa mereka tak punya tata krama izin dengan saya’. Saya cuma siap siap saja,” ujar Arif.
“Ini menggelitik kalau Ferdy Sambo menelepon saudara setelah Hendra menelepon sekitar berapa lama?” tanya hakim.
“Mungkin 15 menit,” jawab Arif.
Arif Rachman Arifin didakwa melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Tindak pidana itu dilakukan Arif bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Irfan Widyanto, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.
Atas perbuatannya itu, Arif Rachman Arifin didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.