Maros Catat Keterhunian Rumah Subsidi Tertinggi di Sulsel, Bupati Chaidir Syam Siap Permudah Investasi

Pedomanrakyat.com, Maros – Kabupaten Maros mencatat tingkat keterhunian rumah subsidi tertinggi di Sulawesi Selatan. Sebanyak 724 unit rumah telah dihuni, dengan tingkat keterhunian mencapai 95,01 persen.
Direktur Operasi Pemanfaatan BP Tapera, Muh Naufal Amari, mengapresiasi capaian tersebut. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, pengembang, dan perbankan untuk mengoptimalkan pemanfaatan rumah subsidi.
Hal itu disampaikan Naufal di Kantor Bupati Maros, Kamis (15/10/2026). Ia mengatakan, setiap unit rumah subsidi wajib dilengkapi pelat atau stiker KPR Sejahtera sebagai bentuk transparansi dan pengawasan agar program perumahan pemerintah tepat sasaran.
Naufal juga mengingatkan pengembang agar menjaga kualitas bangunan demi kenyamanan penghuni serta mencegah persoalan hukum di kemudian hari.
Sementara itu, Komisioner Bidang Hukum dan Administrasi BP Tapera, Wilson Simatupang, menyebut penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) di Sulawesi Selatan telah mencapai 76 persen. Secara nasional, target penyaluran FLPP pada 2026 mencapai 350 ribu unit.
“Kami optimistis mencapai target 100 persen pada November 2026,” ujarnya.
Wilson turut mendorong perbankan mitra untuk mempermudah akses pembiayaan, terutama bagi pelaku UMKM dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Anggota Komite Tapera, Eko Heri Purwanto, berharap Pemkab Maros terus memberikan kemudahan perizinan dan menciptakan iklim investasi yang kondusif. Sulawesi Selatan sendiri menempati peringkat ketiga nasional dalam sektor perumahan.
Di sisi lain, Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Sulsel, Badris Salam, mengungkapkan persoalan administrasi pertanahan masih menjadi kendala bagi pengembang. Menurutnya, sertifikat tanah yang tertahan, serta persoalan aturan LP2B, LSD, dan BPHTB, dapat menghambat pembangunan dan penyerahan rumah kepada pembeli.
“Sering terjadi rumah sudah berdiri dan pembeli sudah ada, tetapi sertifikatnya tertahan. Selain aturan LP2B, LSD, dan BPHTB, proses sertifikasi tanah masih jadi sandungan utama,” ungkapnya.
Badris juga mengusulkan agar tenor cicilan KPR diperpanjang hingga 40 tahun untuk meringankan beban angsuran masyarakat.
Menanggapi aspirasi tersebut, Bupati Maros, Chaidir Syam, menyatakan kesiapan pemerintah daerah memfasilitasi kemudahan investasi perumahan.
Capaian keterhunian rumah subsidi ini diharapkan menjadi dorongan untuk memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak dan terjangkau.