Martin Tegaskan Revisi UU Minerba Harus Bermanfaat bagi Masyarakat
Pedomanrakyat.com, jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, menegaskan bahwa revisi UU No. 4/2029 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) bertujuan agar sumber daya alam (SDA) Indonesia benar-benar bermanfaat bagi masyarakat luas.
“Bukan hanya kepada kalangan bisnis, tetapi juga seluruh kalangan, termasuk ormas keagamaan maupun kampus,” ujar Martin dalam RDPU Baleg DPR RI dengan berbagai pihak seperti Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Persatuan Umat Islam (PUI), Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan ITB, Walhi, dan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Industri Mineral RI (DPP Amri) di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (23/1/2024).
Hal itu disampaikan Martin menanggapi pernyataan Deputi Eksternal Eksekutif Nasional Walhi, Mukri Friatna, yang menolak wacana pemberian hak pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi sebagaimana diatur dalam revisi UU Minerba.
Menurut Mukri, pemberian hak tersebut dapat mencemarkan pemikiran intelektual kampus dalam menyikapi kehidupan berbangsa.
Martin mengakui adanya potensi risiko dari penerapan RUU Minerba dan menyebut pentingnya mitigasi untuk mencegah dampak negatif di masa depan. Dia menekankan pentingnya memperhatikan aspek lingkungan dalam pemberian izin usaha pertambangan.
“Undang-undang ini sudah memuat syarat-syarat yang diperlukan, baik untuk ormas keagamaan, UMKM, maupun perguruan tinggi. Masih ada tahap pembahasan berikutnya, termasuk RDPU untuk menyerap masukan dari masyarakat,” kata legislator Partai NasDem itu.
Martin pun mengajak semua pihak, termasuk Walhi dan Dirjen Minerba Kementerian ESDM untuk terus memberikan masukan sebanyak-banyaknya guna menyempurnakan RUU tersebut.
“Masukan yang teknokratis sangat diperlukan agar menjadi risalah yang dapat kami tindak lanjuti. RUU ini nantinya juga memerlukan aturan pelaksanaan berupa peraturan pemerintah,” pungkas Martin.