Masa Jabatan 27 Plt Kades di Pangkep Berakhir, Plh Dijabat Sekdes

Masa Jabatan 27 Plt Kades di Pangkep Berakhir, Plh Dijabat Sekdes

Pedoman Rakyat, Pangkep – Sebanyak 27 kepala desa berstatus pelaksana tugas (Plt), pertanggal 17 Februari 2021 berakhir masa jabatannya. Kini posisi mereka akan diisi pelaksana harian (Plh) yang dijabat para sekretaris desa (Sekdes).

Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (DPMPD) kemudian menunjuk Sekretaris Desa menjadi pelaksana harian (Plh) kepala desa.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dzulfadli menyatakan bahwa jabatan Plt dari 27 desa di kabupaten Pangkep telah berakhir. Sehingga secara otamatis jabatan kosong tersebut diisi oleh sekretaris desa dengan status pelaksana harian.

“Posisi jabatan kades tidak bisa kosong. Makanya kita tunjuk  para sekdes sebagai Plh kades hingga menunggu pelantikan bupati baru untuk menunjuk Plt,” ujar Dzulfadli.

Untuk jabatan Plh kades akan dikoordinasikan dengan bupati baru untuk menunjuk Plt hingga pemilihan kepala desa baru. “Pilkades diperkirakan akan berlangsung sekitar Mei hingga Juli 2021,” tandasnya. 

Berita Terkait
Baca Juga