Masih Ingat Aksi Penganiayaan Siswi SMP yang Viral di Makassar, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Masih Ingat Aksi Penganiayaan Siswi SMP yang Viral di Makassar, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Pedoman Rakyat, Makassar- Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar kini sudah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Dimana kasus penganiayaan yang dialami siswi SMP 21 Makassar itu sempat viral di berbagai media sosial.

Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando KS mengatakan, penetapan tersangka tersebut usai pihaknya melakukan gelar perkara pada 24 Januari 2022.

“Sudah digelarkan kemarin pada 24 Januari untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Tersangka satu orang, yang di vdeo temannya juga,” jelas Lando kepada wartawan, Rabu (26/1/2022).

Kata Lando, jalur mediasi telah dilakukan pihaknya namun tidak menemui titik temu dengan kedua belah pihak.

“Kamis 20 Januari lalu, penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar telah melakukan mediasi atau perdamaian dalam rangka mencari solusi atau upaya restoratif justice. Namun tidak ada kesepakatan atau perdamaian sehingga diputuskan untuk dilakukan proses lanjut,” ungkapnya.

Perwira polisi berpangkat tiga balok ini menjelaskan, penganiayaan tersebut dipicu lantaran ketersinggungan antara korban dan pelaku.

“Masalahnya itu ada salah satu ucapan yang dilontarkan korban yang membuat tersinggung tersangka, jadi bukan konten,” bebernya.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar kini mendalami kasus tindak pidana penganiayaan yang korbannya merupakan siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Dimana aksi penganiayaan dan perundungan itu sempat viral di berbagai media sosial hingga membuat sejumlah warga net di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) geram.

Menurut informasi aksi perundungan itu menimpa siswi SMP berinisial AI yang bersekolah di SMP 21 Makassar.

Dalam rekaman video yang beredar, AI nampak dipukul oleh sejumlah pelaku yang tidak lain merupakan teman sekelasnya sendiri.

Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jufri Natsir mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban.

“Kami telah terima laporannya dan menindaklanjuti dan sudah kami periksa korban,” jelas mantan Kasat Reskrim Polres Gowa itu kepada wartawan, Jumat (14/1/2022).

Natsir juga bakal melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah guru guna keperluan penyelidikan.

Sebagaimana diketahui, menyikapi viralnya video aksi perundungan terhadap siswi kelas 8 itu, Kadisdik Kota Makassar, Muhyiddin angkat bicara. Kata dia, aksi tersebut hanya barbau lelucon atau konten media sosial.

Namun, berdasarkan pendalaman polisi, aksi tersebut murni merupakan aksi tindak pidana penganiayaan.

“Untuk sementara memang bukan untuk konten. Namun telanjur viral. Laporannya penganiayaan atau pengeroyokan,” tegas Jufri.

Berita Terkait
Baca Juga